Recent Posts

Tuesday, June 28, 2016

Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru pembelajar Jenjang SD



Selamat siang sahabat blogger. Alhamdulillah setelah sekian lama baru hari ini saya dapat mempublikasikan tulisan saya setelah mengistirahatkan diri dari rasa lelah. Karena selama 10 hari tepatnya dari tanggal 18 s.d 27 Juni saya di undang dan di tugaskan untuk mengikuti pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Jenjang SD Region Kalimantan Selatan di Hotel G’Sign Km 4,5 Banjarmasin.


Pelaksanaan Pelatihan Instruktur Nasional /Mentor Guru Pembelajar Jenjang Sekolah Dasar Region Kalimantan Selatan Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 dan Kriteria Capaian Minimal (KCM). Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu 55. Untuk wilayah Kalimantan selatan nilai rata-rata pedagogik dan professional UKG 2015 mencapai 56,93 hampir sedikit di atas ambang rata-rata nasional. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Guru Pembelajar.


 
Sumber foto; Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar


Guru pembelajar adalah guru ideal yang terus menerus belajar dan mengembangkan diri di setiap saat dan dimanapun. Ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar, maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik. 

Sumber foto: Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar


Pada program Guru Pembelajar guru wajib mengikuti diklat sesuai kriteria Modanya yaitu tatap muka, daring dan daring kombinasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tatap Muka 8 s.d 10 modul
2.      Daring Kombinasi 6 s.d 7 modul
3.      Daring 3 s.d 5 modul
Untuk lebih jelasnya tentang kriteria peserta diklat silahkan lihat gambar di bawah.

Sumber foto: Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor  Guru Pembelajar
Sumber: Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar

Demikian postingan saya kali ini, nantikan postingan berikutnya tentang prosedur guru pembelajar lebih lanjut. wassalam

No comments: