Recent Posts

Friday, July 1, 2016

Petunjuk Teknis Guru Pembelajar Moda Tatap Muka



Selamat malam rekan guru diseluruh Indonesia. Pada postingan yang lalu sudah saya singgung tentang guru pembelajar dan kriteria guru pembelajar, yang salah satunya adalah moda tatap muka. Bagaimana petunjuk teknis moda tatap muka? Yuk kita simak!
Sumber Fotoo:http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/06/metode-pelatihan-guru-pembelajar-moda.html

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan/atau penilaian.
Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).
Peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda Tatap Muka didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi:
a.  Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
b.   Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
c. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.
1. Tatap Muka Penuh
a. Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka bagi guru SD/BK/Mapel non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari dua kelompok kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari. Dalam kondisi daya dukung yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan tatap muka secara penuh baik karena kondisi geografis maupun pendanaan, maka dimungkinkan dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari 60 JP dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi.
2) Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi ditambah materi pengayaan.
3) Tatap muka selama 5 hari, peserta menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan tambahan penugasan setara dengan 10 JP.
2. Tatap Muka in-on-in
Tatap muka in-on-in dapat dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya untuk pola 60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1, dan (2) 10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1.
a. Tatap Muka 2-3-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode in-1 selama 2 hari (yaitu TM1 dn TM2) dan pada periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM3). Apabila secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 3 hari (atau M1, M2, dan M3).
Opsi ini sangat efektif apabila terdapat jumlah kelas yang banyak dalam lokasi yang sama atau berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas dalam lokasi yang sama atau berdekatan.
b. Tatap Muka 1-4-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode in-1 selama 1 hari (yaitu TM1) dan pada periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM2). Apabila secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 4 hari (atau M1, M2, M3, dan M4).
Opsi ini sangat efektif apabila terdapat jumlah kelas yang banyak dalam lokasi yang sama atau berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas dalam lokasi yang sama atau berdekatan.
3. Tatap Muka dalam Kegiatan Kolektif Guru
Tatap muka dalam kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP/MGBK) yaitu peserta berinteraksi dengan fasilitator untuk mempelajari modul yang telah ditentukan secara terjadwal, terstruktur, dan dilaksanakan di dalam beberapa blok waktu tertentu sebagaimana program yang disusun dalam pertemuan kegiatan kolektif guru di Pusat Belajar (PB).
Penyelenggaraan peningkatan kompetensi guru pembelajar melalui kegiatan kolektif guru dan mendapatkan dana bantuan langsung dari Direktorat teknis terkait diatur dalam juknis tersendiri.

Sumber: Kemdikbud. 2016 Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka. Jakarta: Direktur Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Demikian postingan saya tentang petunjuk teknis moda tatap muka. Tunggu postingan selanjutnya ya…..

No comments: