Selamat malam rekan guru
diseluruh Indonesia. Pada postingan yang lalu sudah saya singgung tentang guru
pembelajar dan kriteria guru pembelajar, yang salah satunya adalah moda tatap
muka. Bagaimana petunjuk teknis moda tatap muka? Yuk kita simak!
Sumber Fotoo:http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/06/metode-pelatihan-guru-pembelajar-moda.html |
Program Peningkatan Kompetensi
Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di
mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta.
Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian
input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan/atau penilaian.
Yang termasuk
moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap
muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru
yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk
guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).
Peserta Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket
keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda Tatap Muka didasarkan pada
pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang
meliputi:
a. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak
8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10
modul.
b. Semua
guru yang bertugas di daerah 3T.
c. Guru
yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati
oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.
1. Tatap Muka Penuh
a.
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka bagi guru SD/BK/Mapel
non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari dua kelompok
kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari. Dalam kondisi daya
dukung yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan tatap muka secara
penuh baik karena kondisi geografis maupun pendanaan, maka dimungkinkan
dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari 60 JP dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan
satu kelompok kompetensi.
2) Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan
satu kelompok kompetensi ditambah materi pengayaan.
3) Tatap muka selama 5 hari,
peserta menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan tambahan penugasan setara
dengan 10 JP.
2. Tatap Muka in-on-in
Tatap muka in-on-in dapat
dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya untuk pola
60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1, dan (2)
10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1.
a. Tatap Muka 2-3-1
Dalam opsi ini, tatap muka
dilakukan pada periode in-1 selama 2 hari (yaitu TM1 dn TM2) dan pada
periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM3). Apabila secara keseluruhan
pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta
melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 3 hari (atau M1, M2, dan
M3).
Opsi ini sangat
efektif apabila terdapat jumlah kelas yang banyak dalam lokasi yang sama atau
berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas dalam lokasi yang sama atau berdekatan.
b. Tatap Muka 1-4-1
Dalam opsi ini, tatap muka
dilakukan pada periode in-1 selama 1 hari (yaitu TM1) dan pada periode in-2
selama 1 hari (yaitu TM2). Apabila secara keseluruhan pembelajaran
dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar
secara mandiri berlangsung selama 4 hari (atau M1, M2, M3, dan M4).
Opsi ini sangat
efektif apabila terdapat jumlah kelas yang banyak dalam lokasi yang sama atau
berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas dalam lokasi yang sama atau berdekatan.
3. Tatap Muka dalam Kegiatan
Kolektif Guru
Tatap muka dalam kegiatan
kolektif guru (KKG/MGMP/MGBK) yaitu peserta berinteraksi dengan fasilitator
untuk mempelajari modul yang telah ditentukan secara terjadwal, terstruktur,
dan dilaksanakan di dalam beberapa blok waktu tertentu sebagaimana program yang
disusun dalam pertemuan kegiatan kolektif guru di Pusat Belajar (PB).
Penyelenggaraan
peningkatan kompetensi guru pembelajar melalui kegiatan kolektif guru dan
mendapatkan dana bantuan langsung dari Direktorat teknis terkait diatur dalam
juknis tersendiri.
Sumber: Kemdikbud. 2016 Petunjuk Teknis
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka. Jakarta: Direktur
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Demikian postingan saya tentang
petunjuk teknis moda tatap muka. Tunggu postingan selanjutnya ya…..
No comments:
Post a Comment