Recent Posts

Thursday, July 21, 2016

Siapakah Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional /Mentor Guru Pembelajar?



Sesuai dengan kebijakan pemerintah pasca UKG dengan menerapkan program Guru Pembelajar yang sekarang sudah memasuki angkatan kedua  pelatihan Instruktur Nasional Guru Pembelajar. Mungkin diantara rekan guru bertanya-tanya, apa sih Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar? Apa saja kriteria dan tugas mereka? 


Sumber Ilustrasii: https://mintotulus.wordpress.com/2016/06/14/diklat-guru-pembelajar-pasca-ukg-2015/

Pada postingan yang lalu saya telah berbagi tentang Petunjuk Teknis Guru Pembelajar Tatap Muka dan PetunjukTeknis Guru Pembelajar Moda Daring yang wajib diketahui bagi calon guru pembelajar, pada kesempatan ini saya ingin berbagi tentang kriteria dan tugas para Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional. Narasumber Nasional atau biasa disingkat dengan NS merupakan guru yang memiliki nilai super pada tes UKG  yaitu 81-100. Sedangkan untuk Instruktur Nasional atau biasa disingkat dengan IN adalah guru yang memiliki nilai UKG 71-100. Ada lagi istilah Pengampu yaitu Narasumber Nasional yang melakukan pendampingan pada saat moda daring, jika pendampingan dilakukan pada saat tatap muka maka disebut Narasumber Nasional, Instruktur Nasional yang melakukan pendampingan kepada peserta guru pembelajar pada saat moda daring disebut dengan mentor dan  jika pada saat tatap muka disebut dengan Instruktur Nasional.

Tugas narasumber nasional (NS) antara lain:
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
b. memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
c. mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional; dan
d. menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur nasional  kepada institusi pelaksana.

Tugas Pengampu
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring;
b. membimbing para mentor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta moda daring;
c. mengevaluasi keterlaksanaan tugas mentor;
d. membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring. 

Tugas Instruktur Nasional/Mentor
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
b. membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c. melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta.

Demikian postingan saya tentang “Siapakah Narasumber Nasional/Pengampu dan Istruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar?” baca juga Daftar Istilah/Akronim Guru Pembelajar yang wajib diketahui bagi calon guru pembelajar. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

No comments: