Sesuai dengan kebijakan
pemerintah pasca UKG dengan menerapkan program Guru Pembelajar yang sekarang sudah
memasuki angkatan kedua pelatihan
Instruktur Nasional Guru Pembelajar. Mungkin diantara rekan guru
bertanya-tanya, apa sih Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional Guru
Pembelajar? Apa saja kriteria dan tugas mereka?
Sumber Ilustrasii: https://mintotulus.wordpress.com/2016/06/14/diklat-guru-pembelajar-pasca-ukg-2015/ |
Pada postingan yang lalu saya
telah berbagi tentang Petunjuk Teknis Guru Pembelajar Tatap Muka dan PetunjukTeknis Guru Pembelajar Moda Daring yang wajib diketahui bagi calon guru
pembelajar, pada kesempatan ini saya ingin berbagi tentang kriteria dan tugas
para Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional. Narasumber Nasional atau
biasa disingkat dengan NS merupakan guru yang memiliki nilai super pada tes UKG
yaitu 81-100. Sedangkan untuk Instruktur
Nasional atau biasa disingkat dengan IN adalah guru yang memiliki nilai UKG
71-100. Ada lagi istilah Pengampu yaitu Narasumber Nasional yang melakukan
pendampingan pada saat moda daring, jika pendampingan dilakukan pada saat tatap
muka maka disebut Narasumber Nasional, Instruktur Nasional yang melakukan
pendampingan kepada peserta guru pembelajar pada saat moda daring disebut
dengan mentor dan jika pada saat tatap
muka disebut dengan Instruktur Nasional.
Tugas narasumber nasional (NS)
antara lain:
a.
mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
b.
memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
c.
mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional;
dan
d. menyampaikan dan
melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur nasional kepada institusi pelaksana.
Tugas Pengampu
a. mempersiapkan dan mempelajari
perangkat moda daring;
b. membimbing para mentor dalam
melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta moda daring;
c. mengevaluasi keterlaksanaan
tugas mentor;
d.
membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring.
Tugas
Instruktur Nasional/Mentor
a.
mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
b.
membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c.
melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta.
Demikian postingan saya tentang “Siapakah
Narasumber Nasional/Pengampu dan Istruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar?”
baca juga Daftar Istilah/Akronim Guru Pembelajar yang wajib diketahui bagi
calon guru pembelajar. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment