Sumber Ilustrasi: http://www.nadiguru.web.id/2016/03/pengertian-pendidikan-karakter-menurut-para-ahli.html |
Masalah
karakter bangsa perlu mendapat perhatian yang serius oleh berbagai pihak, mulai
dari pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga, karena gejala imoralitas di
masyarakat semakin serius. Kondisi ini diperparah oleh derasnya arus
globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Arus globalisasi yang sangat deras dalam
berbagai aspek membawa perkembangan dunia terus melaju ke arah peradaban multi
budaya. Kondisi tersebut menuntut kemampuan bangsa Indonesia untuk beradaptasi
secara selektif dengan multikulturalisme tanpa harus kehilangan identitas dan
jati diri bangsa yang berideologi Pancasila. Oleh karena itu, pembinaan
karakter bangsa harus berlandaskan pada:
1. Ideologi Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila;
2. Agama-agama, sistem kepercayaan, dan budaya
luhur yang berkembang di masyarakat Indonesia;
3. Nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat;
4. Sistem norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk
menginternalisasikan nilai-nilai karakter bangsa tersebut kepada peserta didik
di sekolah dasar dapat dilaksanakan melalui empat jalur strategis sebagai
berikut, yaitu (1) pengintegrasian nilai karakter melalui kegiatan
pembelajaran; (2) pengintegrasian nilai karakter ke dalam kegiatan
ekstrakurikuler; (3) pembiasaan nilai karakter dalam kehidupan keseharian di
sekolah melalui program budaya sekolah, dan (4) pembiasaan nilai karakter dalam
keseharian di rumah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Upaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan revitalisasi pendidikan
karakter melalui empat jalur strategis tersebut di sekolah dasar.
Pendidikan
karakter bangsa adalah upaya yang dilakukan oleh Negara (Pemerintah),
masyarakat, keluarga, dan satuan pendidikan untuk menjadikan manusia Indonesia
sebagai bangsa yang berkarakter luhur. Karakter baik adalah perilaku hidup
dengan benar yang sesuai falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila). Karakter
luhur tersebut yakni perilaku manusia Indonesia dalam hubungan manusia dengan:
Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, alam lingkungan hidupnya, bangsa dan
negaranya, serta dengan diri sendiri.
Karakter
bangsa yang dibangun dalam pendidikan juga mengacu pada Pasal 3 Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Karakter
adalah watak, tabiat, akhlak, atau ciri kepribadian seseorang yang terbentuk
sebagai hasil internalisasi berbagai nilai kebajikan (virtues). Nilai
kebajikan ini diyakini dan digunakan sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
bertindak. Kebajikan bersumber dari berbagai nilai, moral, dan norma. Kebajikan
ini juga diyakini kebenarannya terwujud dalam interaksi antara manusia dengan
Tuhannya, dengan sesama manusia. Selain itu kebajikan terwujud pula dalam
interaksi dengan lingkungan hidupnya, dengan bangsa dan negaranya, dan dengan
dirinya sendiri. Hubungan-hubungan itulah yang menimbulkan penilaian
baik-buruknya karakter seseorang.
Karakter
bangsa sesungguhnya terbangun dari karakter-karakter individu yang tergabung
dalam sebuah masyarakat bangsa. Oleh karena itu, pendidikan karakter pada
dasarnya adalah pendidikan karakter bagi individu-individu yang menjadi warga
masyarakat Indonesia.
Pendidikan
karakter sering juga disebut dengan pendidikan nilai karena karakter adalah “value
in action” nilai yang diwujudkan dalam tindakan (perilaku). Karakter juga
sering disebut “operative value” atau nilai-nilai yang dioperasionalkan
dalam tindakan (perilaku). Oleh karena itu, pendidikan karakter pada dasarnya
merupakan upaya dalam proses menginternalisasikan, menyemaikan, dan
mengembangkan nilai-nilai kebaikan pada diri peserta didik. Dengan
internalisasi nilai-nilai kebajikan pada diri peserta didik, diharapkan dapat
mewujudkan perilaku yang baik.
Pembangunan
karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter luhur warga
negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang mengamalkan Pancasila.
Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
karakter dimaknai pula sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti,
pendidikan moral sebagai upaya untuk menjadikan individu-individu sebagai warga
bangsa Indonesia yang berkarakter luhur, cerdas, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, dan cakap. Selain itu
individu-individu sebagai warga bangsa Indonesia juga berkarakter kreatif,
mandiri, kerja keras, menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab,
dan berkepribadian utuh.
Pendidikan
karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan nasional
dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, memberikan keputusan
baik-buruk, memelihara yang baik dan mewujudkan kebaikan tersebut dalam
kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Sumber: Panduan Pengembangan Pendidikan Karakter di SD
No comments:
Post a Comment