Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan baru
tentang pengadaan buku pelajaran untuk siswa yang direkomendasikan bagi
satuan pendidikan. Penggunaan LKS (lembar kerja siswa) saat ini tidak diperbolehkan lagi
sesuai dengan Permendikbud No8/2016 tentang penggunaan buku yang
digunakan oleh satuan
pendidikan. LKS tidak diperlukan lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS.
Sumber Foto: https://percetakanyogyakarta.wordpress.com/2011/05/10/lks/ |
Menurut Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti
yang diatur Permendikbud yang baru. Kalau orangtua melihat ada buku
yang tidak sesuai harus di laporkan. Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai
aturan.
Anies Baswedan menjelaskan cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah
sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis.
Dengan adanya biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email,
akun media sosial. Termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul
penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.
Sumber: http://infokepegawaian.blogspot.co.id/2016/07/ini-dia-kemdikbud-stop-penggunaan-lks.html
No comments:
Post a Comment