Recent Posts

Friday, July 22, 2016

Penggunaan LKS di Sekolah Tidak Dibolehkan Lagi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan baru tentang pengadaan buku pelajaran untuk siswa yang direkomendasikan bagi satuan pendidikan. Penggunaan LKS (lembar kerja siswa) saat ini tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan Permendikbud No8/2016 tentang penggunaan buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak diperlukan lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS.


Sumber Foto: https://percetakanyogyakarta.wordpress.com/2011/05/10/lks/
Menurut Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud yang baru. Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai harus di laporkan. Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan.

Anies Baswedan menjelaskan  cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Dengan adanya biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial. Termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.

Sumber: http://infokepegawaian.blogspot.co.id/2016/07/ini-dia-kemdikbud-stop-penggunaan-lks.html

No comments: