Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi
guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan kemampuan tersebut
mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan
kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill).
Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru
yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan
kinerja guru dalam proses belajar mengajar di kelas.
Guru
sebagai pembelajar menjadikan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
sebagai salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan
tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar menjadi bagian penting yang
harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga
profesionalitas guru. Oleh karena itu, Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar harus dirancang untuk memberikan pengalaman baru dalam membantu
meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugasnya agar guru memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan sikap perilaku yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai tanggung jawabnya.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dirancang berdasarkan Standar Kompetensi
Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas
Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini. Berdasarkan Indikator Pencapaian. Kompetensi (IPK) dalam SKG dikembangkan
peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya,
dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk
masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul peningkatan
kompetensi guru pembelajar. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self
assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul
peningkatan kompetensi guru pembelajar yang dibutuhkan untuk meningkatkan
kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar untuk melakukan analisis kebutuhan.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui tiga moda, yaitu Moda
Tatap Muka, Moda Daring, dan Moda Daring Kombinasi.
1.
Moda Tatap Muka
Moda
tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi
secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi
pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi,
tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda
tatap muka diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi yang
lebih intensif dengan mempelajari 8-10 modul. Di samping itu, untuk memberikan
pilihan penyelenggaraan pembelajaran bagi guru yang tidak punya cukup pilihan
karena berbagai keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti
pembelajaran moda lainnya, misalnya karena alasan geografis, tidak/kurang
tersedianya aliran listrik dan jaringan internet, ketersediaan anggaran,
literasi teknologi informasi dan komunikasi, serta alasan lain yang rasional,
maka moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, yaitu:
tatap muka penuh, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam
kegiatan kolektif guru yaitu PKG (Pusat Kegiatan Gugus) untuk guru PAUD, KKG
(Kelompok Kerja Guru) untuk guru SD, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
untuk guru SMP/SMA/SMK, dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling).
Pemilihan berbagai alternatif moda tatap muka tetap harus mempertimbangkan
hasil UKG yang tercermin dari jumlah modul yang perlu dipelajari oleh guru.
Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda tatap muka
dijelaskan dalam juknis moda tatap muka.
2.
Moda Daring
Moda
Dalam Jaringan (Daring) adalah program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat
dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri
memberikan instruksi dan layanan pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan
secara langsung para pengampu dalam proses penyelenggaraannya. Sistem
instruksional yang dimaksud meliputi proses registrasi, pelaksanaan
pembelajaran, tes akhir, dan penentuan kelulusan peserta serta penerbitan
sertifikat. Dalam hal tertentu, keterlibatan pengampu masih diperlukan,
misalnya dalam memeriksa dan menilai tugas-tugas yang belum bisa dilaksanakan
oleh sistem, atau untuk membantu peserta apabila mengalami kesulitan yang belum
mampu diatasi oleh sistem. Moda Daring diperuntukkan bagi guru yang memerlukan
peningkatan kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul.
3.
Moda Daring Kombinasi
Moda
daring kombinasi adalah moda yang mengkombinasikan antara tatap muka dengan
daring. Fasilitator di satu sisi dapat direpresentasikan oleh sistem
pembelajaran yang terdiri dari firmware, brainware, dan software;
dan peserta di sisi lain melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem,
mulai registrasi, pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi.
Moda
Daring Kombinasi dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang
membutuhkan keterlibatan secara langsung para pengampu dalam proses pembelajaran.
Keterlibatan para mentor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: (1) bertemu muka
secara langsung dengan peserta; atau (2) bertemu muka secara virtual, baik
melalui video, audio, maupun teks. Moda Daring Kombinasi diperuntukkan bagi
guru yang memerlukan peingkatan kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul.
Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda daring dan
daring daring kombinasi dijelaskan dalam juknis moda daring.
Apabila
disebabkan adanya berbagai kendala, sehingga 3 moda tersebut tidak mungkin
dilakukan, guru tetap harus meningkatkan kompetensinya dengan melakukan
pembelajaran mandiri.
Sumber:
Pedoman Umum Guru Pembelajar pada pelatihan Instruktur/Mentor Guru Pembelajar
Demikian
postingan saya tentang peningkatan kompetensi guru pembelajar. Mudah-mudahan
postingan saya kali ini dapat memberikan informasi bagi calon guru pembelajar. Terima
kasih dan semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment