Sumber ilustrasi: http://www.maribelajarbk.web.id/2014/12/syarat-sertifikasi-guru-pns-2015.html |
Selamat pagi Bapak, Ibu dan rekan-rekan pendidik semua. Mulai 1 Januari 2016 sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan dua pola yaitu:
1. 1. PLPG yang diperuntukkan bagi guru yang sudah
menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan (TMT 2005 ke belakang).
2.
2. Sertifikasi Guru melalui PPG (SG-PPG) yang
diperuntukkan bagi guru yang TMT menjadi guru mulai 2 Januari 2006 sampai 31
Desember 2015.
Berdasarkan informasi awal
disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG
minimal 55. Jadi guru yang memperoleh nilai UKG di bawah 55. Secara otomatis
tidak tercantum dalam daftar calon peserta.
Untuk peserta SG-PPG membayar
sendiri proses SG-PPG sebesar Rp 15 juta. Namun bagi peserta sergur 2016 dengan
pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar
tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya akan dibiayai dengan
dana darui pemerintah sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi
guruyang bersangkutan khususnya dalam UKG. Sedangkan peserta sergur 2016 dengan
pola PLPG proses sertifikasinya akan didanai dengan dana pemerintah.
No comments:
Post a Comment