Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutanguna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PGPP) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru profesional.
Oleh karena itu direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan menerbitkan buku yang merupakan pedoman kegiatan pengembangan keprofesianberkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan.
Silahkan download buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru di bawah ini.
No comments:
Post a Comment