Pada tahun 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Nah disini saya ingin meluruskan konsep merdeka belajar, banyak orang yang berpendapat bahwa konsep merdeka belajar adalah bebas dari belajar, padahal konsepnya bukan seperti itu.
Menurut Pusdatin Kemdikbud (2021) Kebijakan Merdeka Belajar bercita-cita menghadirkan Pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu Pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi. Berkaitan dengan guru, Kebijakan Merdeka
Belajar akan mengubah paradigma guru sebagai informasi semata menjadi guru sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar. Dalam hal pedagogi, Kebijakan Merdeka Belajar akan meninggalkan pendekatan standarisasi menuju pendekatan heterogen yang lebih paripurna memampukan guru dan murid menjelajahi khasanah pengetahuan yang terus berkembang. Murid adalah pemimpin pembelajaran dalam arti merekalah yang membuat kegiatan belajar mengajar bermakna, sehingga pembelajaran akan disesuaikan dengan tingkatan kemampuan siswa dan didukung dengan beragam teknologi yang memberikan pendekatan personal bagi kemajuan pembelajaran tiap siswa, tanpa mengabaikan pentingnya aspek sosialisasi dan bekerja dalam kelompok untuk memupuk solidaritas sosial dan keterampilan lunak (soft skills).Sistem pengajaran akan mengalami
perubahan dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas.
Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih
dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan
penjelasan guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang berani,
mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya
mengandalkan sistem ranking yang menurut beberapa survei hanya meresahkan anak
dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan
kecerdasannya dalam bidang masing-masing. Nantinya, akan terbentuk para pelajar
yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.
Kebijakan Merdeka Belajar sendiri
terbagi menjadi beberapa Episode. Berikut ini adalah pemaparan dari setiap
episodenya.
a.
Episode I
Pada Episode 1 Kemendikbud menetapkan 4 pokok
kebijakan, yaitu : 1) Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan
penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA.
2) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. 3)
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 4) Dalam penerimaan
peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T).
b.
Episode II
Episode II ini dikenal dengan nama Kampus Merdeka.
Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi diantaranya
pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
c.
Episode III
Pada Merdeka Belajar Episode III, Kemendikbud mengubah
mekanisme bantuan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran
2020. Salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah
fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS
bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk meningkatkan
kesejahteraan guru honorer.
d.
Episode IV
Selanjutnya pada Merdeka Belajar episode IV, yaitu
terkait Program Organisasi Penggerak (POP). Paket kebijakan itu bertujuan untuk
semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak.
e.
Episode V
Selanjutnya pada 3 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan
Merdeka Belajar Episode V: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus
pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan
yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching,
pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan
pendekatan sekolah menyeluruh.
f.
Episode VI
Pada 3 November 2020 Kemendikbud meluncurkan Merdeka
Belajar Episode VI, yaitu “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan
Tinggi” yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kebijakan ini
diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan
sumber daya manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan
tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu
bersaing di tingkat dunia.
g.
Episode VII
Pada tanggal 1 Februari 2021 Kemendikbud secara resmi
merilis Merdeka Belajar episode ke VII : Program Sekolah Penggerak. Program
Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan
Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik
melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
h.
Episode VIII
Pada tanggal 17 Maret 2021 Kemendikbud meluncurkan
program Merdeka Belajar episode ke VIII : SMK Pusat Keunggulan. Melalui SMK
Pusat Keunggulan, tantangan SMK dalam menghasilkan lulusan yang mampu menjawab
kebutuhan dunia kerja diharapkan dapat terwujud.
Esensi Merdeka Belajar adalah menggali potensi
terbesar para guru dan murid untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas
pembelajaran secara mandiri. Inovasi yang dilakukan tak lepas dari dukungan
teknologi yang dapat digunakan sebagai alat bantu guru dalam meningkatkan
potensinya
Sumber: Saputra, I Made Budhi.dkk. 2021. Modul 1 Merdeka
Belajar Bersama Rumah Belajar. Jakarta: Pusdatin Kemdikbud.
No comments:
Post a Comment